Untuk mendukung Kawasan
tanpa
rokok
di
Lingkungan Sekolah,
Sekolah wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- memasukkan larangan terkait rokok dalam
aturan tata tertib sekolah;
- melakukan
penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor,
dan/atau kerja sama dalam bentuk
apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok
dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna
yang
dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk
keperluan
kegiatan kurikuler
atau ekstra kulikuler yang
dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
- memberlakukan larangan pemasangan papan
iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan
bentuk-bentuk
iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan
Sekolah;
- melarang penjualan rokok di kantin / warung sekolah, koperasi atau bentuk
penjualan lain
di Lingkungan Sekolah; dan
- memasang tanda kawasan tanpa rokok
di
Lingkungan Sekolah.
Sumber Informasi:
Syamsul Hadi Blog
Title : Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Description : Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, S ekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: memasukkan ...