Bahwa mengingat masih adanya
beberapa
permintaan cuti Pegawai Negeri Sipil yang
tidak sesuai dengan ketentuan cuti, maka dalam rangka upaya
untuk tertib
administrasi dan keseragaman format baku permintaan cuti
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor :
24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai
Negeri Sipil dan ditindaklanjuti surat edaran BAKN nomor : 01/SE/1977 tanggal
25 Pebruari 1977,
disampaikan syarat dan ketentuan dalam pengajuan permintaan cuti tahunan, cuti besar,
cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan
penting, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan
- Pegawai Negeri Sipil
mengajukan permintaan
cuti
tahunan
kepada
pimpinan satuan kerja paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum melaksakan
cuti tahunan
- Syarat yang harus di lampirkan adalah surat permohonan cuti dan SK pangkat terakhir Rangkap 2
(dua)
Sumber Informasi:
UPDB Dinas Pendidikan Kab. Lumajang
Title : Tata Tertib Permintaan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Lumajang
Description : B a hwa m e n g in ga t m a s ih ada nya b e b e r a p a p e rmin taa n cu t i P e ga w a i N e g e ri Si p il y a ng t i d a k ses u...