Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor :
K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
Selama pendataan PUPNS berlangsung, BKN telah melakukan evaluasi-evaluasi PUPNS, hasilnya antara lain :
- a. Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan registrasi e-PUPNS dengan jumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat di portal PUPNS.
- b. Masih ada PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2, jumlahnya 1.630.816
- c. Ada PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk dilakukan verifikasi, jumlahnya 449.057
Berkaitan dengan permasalahan pada poin a, yaitu bagi PNS yang sama sekali belum melakukamn registrasi PUPNS maka harap melakukan langkah-langkah berikut ini :
a. Yang pertama, instansi setempat harus menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD beserta alasan tidak melakukan pendataan e-PUPNS dengan mengisi formulir yang dapat Bapak/Ibu download di akhir artikel ini.
b. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan cukup rasional.
c. Batas waktu pendaftaran/registrasi akan diperpanjang hingga 31 Januari 2016. Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PNS yang bersangkutan tidak melakukan pendataan PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan akan dihapus dari data PNS nasional di dalam BKN.
Selanjutnya bagi isntansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 (lihat point a : Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan registrasi e-PUPNS dengan jumlah 106.038 ), akan diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. Kemudian bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian PUPNS akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.
Title : BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS
Description : Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (P...