Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratna sebagai berikut :
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS :
- a. Memiliki kualifikasi akademik serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- b. Memiliki SK Ketetapan CPNS / PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut :
- a. Memiliki Kualifikasi Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- b. Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota / Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
- a. Memiliki Kualifikasi Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- b. Bersyatus sebagia guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketettuan SK tidak berlaku surt ( Contoh : SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012)
Demikian persyaratn untuk penerbitan NUPTK tahun 2015.
Download Surat Kebijakan
Persyaratn Penerbitan NUPTK disini
Title : Kebijakan Persyaratan penerbitan NUPTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Description : Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratna sebagai berikut : 1. ...